Perusahaan asuransi yang dianggap bermasalah akan mendapatkan sanksi tegas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Banyak faktor yang membuat otoritas harus memberikan sanksi kepada perusahaan asuransi. kali ini OJK kembali mengeluarkan sanksi kepada perusahaan asuransi bermasalah. Sanksi diberikan kepada PT Pasaraya Life Insurance.
Dalam pernyataan yang disampaikan pihak regulator, Pasaraya Life diberikan sanksi pembatasan kegiatan usaha. Pemberian sanksi tersebut sudah sesuai degan surat bernomor s-481/NB.2/2017 teranggal 20 Juli 2017 dan ditetapkan pada 11 September kemarin
Berdasarkan keterangan Kepala Eksekutif Pengawas, IKNB OJK Riswinandi mengatakan , pemberian sanksi pembatasan kegiatan usaha adalah hal yang harus diberikan kepada perusahaan yang mengalami masalah. Hal tersebut dilakukan untuk bisa melindungi konsumen. “ucapnya”
Ia juga menambahkan, perusahaan asuransi tersebut diberikan sanksi karena memang tidak sanggup mengikuti ketentuan. Namun ia juga masih enggan untuk menjabarkan permasalahan yang sedang dihadapi oleh Pasaraya Life
Jika dilihat kebelakang, ada beberapa perushaaan dari sektor asuransi yang tersandung masalah keuangan. bahkan beberapa diantaranya harus dicabut izin usahanya oleh regulator. Seperti PT Bumi Asih Jaya, PT Asuransi Jiwa Nusantara, PT Asuransi Jiwa Bakrie, hingga yang terakhir PT Asuransi Raya.
Tindakan tegas tersebut dilakukan oleh regulator untuk bisa melindungi konsumen. sebab tidak ingin ada konsumen yang merugi sehingga sanksi tegas pun diberikan.