Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah berencana akan mulai menerapkan sistem pendaftaran elektronik atau Electronic Registration/E-Registration. Registrasi online ini nanti akan diperuntukan untuk pernyataan pendaftaran atau aksi korporasi yang dilakukan di pasar modal. Penerapan sistem tersebut adalah bagian dari program pendalaman pasar di sektor pasar modal. Dengan begitu diharapkan bisa memberikan kemudahan dan juga sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas pelayanan OJK.
Menurut Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi menyampaikan, dengan bisa menerapkan sistem registrasi online ini, penyampaian pernyataan pendaftaran akan semakin mudah, cepat dan juga efisien.”ucapnya”
Sebagai rangka persiapan penerapan sistem ini, OJK terus melakukan edukasi serta sosilasi kepada lebih dari 300 perserta yang mewakili emiten dan perusahaan publik, penjamin pelaksana efek dan juga penunjang pasar modal. Kegiatan tersebut akan dilakukan selama dua tahun terhitung sejak 2017 hingga 2019.
Pada tahun ini akan dilakukan E-Registration untuk pernyataan pendaftaran sebagai penawaran umum efek yang bersifat ekuitas, Efek Bersifat Utang atau Sukuk dan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
Dan untuk tahap kedua di tahun 2018 dan 2019 adalah dengan melakukan penawaran umum terbatas, pernyataan penggabungan usaha atau peleburan usaha.
Dengan melakukan registrasi online ini, semua dokumen pernyataan pendaftaran akan disampaikan langsung kepada OJK secara elektronik yang bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja tanpa harus menyampaikan dokumen dalam bentuk cetak (hard copy).
One comment
Pingback: Bagaimana Cara Melaporkan Investasi Bodong