Home » Ekonomi & Bisnis » Gaji ke-13 Cair Setelah Lebaran 2024
Gaji Ke-13 akan cair, Kapan ya ?

Gaji ke-13 Cair Setelah Lebaran 2024

Pendahuluan

Libur Lebaran 2024 telah usai, dan para pekerja mulai kembali beraktivitas. Di tengah kebahagiaan berkumpul bersama keluarga, banyak yang bertanya-tanya kapan gaji ke-13 akan cair.

Gaji ke-13 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Tunjangan ini diberikan setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiun, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai tanggal 1 Juni 2024.

Penerima THR dan Gaji Ke-13

Terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:

  1. ASN: Termasuk PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
  2. Pensiunan: Termasuk penerima pensiun, penerima tunjangan, dan ahli waris penerima pensiun.
  3. Penerima Pensiun: Termasuk penerima pensiun janda/duda, penerima pensiun anak yatim piatu, dan penerima pensiun lainnya.
  4. Penerima Tunjangan: Termasuk penerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.

 

Komponen Gaji ke-13

Komponen THR Gaji Ke-13
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan/Umum
Tunjangan Kerja ✔ (hanya untuk ASN)
Tambahan Penghasilan – (hanya untuk ASN di daerah) – (hanya untuk ASN di daerah)
Tunjangan Profesi Guru/Dosen – (hanya jika tidak menerima tunjangan kinerja) – (hanya jika tidak menerima tunjangan kinerja)

 

Cara Pencairan Gaji ke-13

Gaji ke-13 akan dicairkan melalui rekening bank masing-masing penerima. PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau pengambilan secara manual.

 

Besaran THR dan Gaji Ke-13

Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing kelompok berbeda-beda, tergantung pada sumber anggaran dan komponen yang diterima. Berikut rinciannya:

1. THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)

  • ASN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kerja.
  • Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

2. THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)

  • ASN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

3. THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Calon PNS

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan umum
  • Tunjangan kinerja

4. THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Calon PNS

  • 80 persen dari gaji pokok PNS
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembagian Gaji Ke-13 akan dibagikan Juni 2024 (Sumber gambar)

Kesimpulan

Aturan mengenai pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024 telah ditetapkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 paling cepat cair pada Juni 2024. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing kelompok berbeda-beda, tergantung pada sumber anggaran dan komponen yang diterima.

 

Sumber :

About Muhammad Hafizh Husain

Check Also

Penyebab Rupiah Melemah Menurut Gubernur BI

Gubernur Bank Indonesia (BI) Bapak Perry Warjiyo mengungkapkan beberapa faktor utama mengapa harga rupiah terus ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *