Table of Contents
Pendahuluan
Libur Lebaran 2024 telah usai, dan para pekerja mulai kembali beraktivitas. Di tengah kebahagiaan berkumpul bersama keluarga, banyak yang bertanya-tanya kapan gaji ke-13 akan cair.
Gaji ke-13 merupakan tunjangan hari raya (THR) yang diberikan kepada pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan. Tunjangan ini diberikan setiap tahun menjelang Hari Raya Idulfitri.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 75/PMK.05/2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 kepada Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Penerima Pensiun, gaji ke-13 akan dibayarkan mulai tanggal 1 Juni 2024.
Penerima THR dan Gaji Ke-13
Terdapat empat kelompok yang berhak menerima THR dan gaji ke-13, yaitu:
- ASN: Termasuk PNS, Calon PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.
- Pensiunan: Termasuk penerima pensiun, penerima tunjangan, dan ahli waris penerima pensiun.
- Penerima Pensiun: Termasuk penerima pensiun janda/duda, penerima pensiun anak yatim piatu, dan penerima pensiun lainnya.
- Penerima Tunjangan: Termasuk penerima tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan.
Komponen Gaji ke-13
Komponen | THR | Gaji Ke-13 |
---|---|---|
Gaji Pokok | ✔ | ✔ |
Tunjangan Keluarga | ✔ | ✔ |
Tunjangan Pangan | ✔ | ✔ |
Tunjangan Jabatan/Umum | ✔ | ✔ |
Tunjangan Kerja | ✔ (hanya untuk ASN) | – |
Tambahan Penghasilan | – (hanya untuk ASN di daerah) | – (hanya untuk ASN di daerah) |
Tunjangan Profesi Guru/Dosen | – (hanya jika tidak menerima tunjangan kinerja) | – (hanya jika tidak menerima tunjangan kinerja) |
Cara Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 akan dicairkan melalui rekening bank masing-masing penerima. PNS, anggota TNI, anggota Polri, dan pensiunan tidak perlu melakukan pengajuan atau pengambilan secara manual.
Besaran THR dan Gaji Ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing kelompok berbeda-beda, tergantung pada sumber anggaran dan komponen yang diterima. Berikut rinciannya:
1. THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)
- ASN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kerja.
- Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
2. THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
- ASN: Gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Pensiunan: Pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
3. THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Calon PNS
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
4. THR dan Gaji Ke-13 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Calon PNS
- 80 persen dari gaji pokok PNS
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kesimpulan
Aturan mengenai pencairan THR dan Gaji Ke-13 ASN 2024 telah ditetapkan dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Pencairan THR paling cepat dilakukan 10 hari sebelum hari raya, sedangkan gaji ke-13 paling cepat cair pada Juni 2024. Besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima oleh masing-masing kelompok berbeda-beda, tergantung pada sumber anggaran dan komponen yang diterima.
Sumber :