Zaman Milenial seperti sekarang ini dipenuhi dengan segala hal berbau digital / online. Seperti Transportasi Online yang semakin menjamur baru-baru ini, sehingga semakin banyak sopir atau mitra driver yang bergabung dengan platform Transportasi Online tersebut.
Dengan banyaknya driver yang tergabung dalam suatu perusahaan Transportasi Online seperti : UBER, GoJek, Grab dll, dapat memberikan peluang emas bagi industri asuransi untuk memperluas keanggotaan pada perusahaan mereka. Apalagi, asuransi kecelakaan dapat menanggulangi resiko kecelakaan driver transportasi online pada kemungkinan terburuknya.
Selain itu, Mitra Transportasi Online (Driver) tergolong pada kriteria tenaga kerja BPU (Bukan Penerima Upah). Menurut BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial), jumlah total BPU (Bukan Penerima Upah) sebagian besar diisi oleh driver online, yaitu sekitar 53% dari total angkatan kerja. Oleh karena itu BPJS sedang berusaha memanfaatkan peluang emas tersebut.
Menurut E. Ilyas Lubis, Direktur Perluasan Kepesertaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan : “BPJS akan menargetkan kepesertaan aktif 25,2 juta orang sampai akhir tahun 2017”. Kemudian guna mencapai target tersebut, pihaknya akan berupaya untuk menjalin kerjasama dengan salah satu perusahaan Transportasi Online “Uber”. Ilyas menambahkan “Kerjasama dengan Uber merupakan upaya kami dalam mencapai target tersebut”.
“Driver Uber termasuk dalam kriteria Pekerja BPU (Bukan Penerima Upah), resiko kecelakaan saat ber-transportasi sangat mungkin terjadi, karena perkerjaan tersebut menuntut mereka setiap hari. Disinilah peran penting Perlindungan Jaminan Sosial bagi mereka”.
John Colombo, Head of Public Policy and Government Affairs pada perusahaan uber juga menyatakan bahwa : “Pertumbuhan pengemudi online yang pesat tidak lepas dari fleksibilitas pekerjaan Mitra Transportasi Online. Dengan memperoleh Jaminan Sosial, kesejahteraan mereka akan lebih terjamin”.