Untuk bisa meningkatkan likuiditas di pasar modal segala upaya terus dikembangkan. salah satu yang akan diterapkan adalah Transaksi margin. Transaksi margin adalah jumlah saham yang akan diberikan akan lebih banyak dengan catata modal dari anggota bursa harus di tingkatkan. Rencana relaksasi transaksi margin ini masih terus dikaji oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) yang bersinergi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini relaksasi transaksi margin masih terus dikaji dan diharapkan bisa terapkan pada bulan November. Pada sebelumnya BEI sudah mengeluarkan aturan transaksi margin untuk 45 saham, saat ini BEI terus mengkaji untuk bisa menambah saham 145 saham.
Kajian penambahan saham ini masih terus diupayakan sehingga total transaksi margin akan mencapai 190 saham yang ditransaksikan dengan menggunakan fasilitas margin dari setiap anggota bursa dan juga Sekuritas. Namun perlu digaris bawahi, tidak semua anggota bursa bisa memberikan fasilitas transaksi margin kepada nasabahnya, sebab bursa akan mengklasifikasikan anggota bursa berdasarkan modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) anggota bursa. Yaitu dengan ketentuan mereka yang memiliki MKBD di atas Rp 250 miliar, dan yang memiliki MKBD di bawah Rp 250 miliar.
Selain itu Anggota bursa yang mempunyai MKBD Rp 250 miliar bisa mendapatkan fasilitas yaitu akan menerima pembiayaan dari perusahaan sekuritas hingga Rp 100 miliar agar bisa menambah layanan transaksi margin. Nantinya biaya pinjaman ini akan diberikan oleh Securities Financing yang berbentuk perseroan terbatas dan juga harus berada di bawah naungan Bursa Efek Indonesia (BEI). Diharapkan Transaksi margin sudah bisa dirasakan oleh 190 saham pada awal November, pihak dari BEI Dan OJK masih terus mempercepat kajian fasilitas margin ini dan di harapkan akan berjalan lancar.