Transaksi Gesek Tunai (Gestun) sangat rawan sekalin terjadi tindak pencucian uang. oleh sebab itu Bank Indonesia (BI) melarang Transaksi Gestung (Gesek Tunai) dengan kartu kredit. Biasanya transaksi gestun dengan kartu kredit di lakukan di Merchant merchant, saat ini BI telah melarangnya. Karena Transaksi Gestun sangat rawan sekali di manfaatkan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melakukan tindakan pencucian uang. langkah ini di ambil BI guna melindungi konsumen jasa sistem pembayaran dan juga agar tidak ada kejadian tindakan pencucian uang yang dilakukan oleh pihak tak bertanggung jawab.
Langkah ini di prioritaskan terhadap konsumen di jasa sistem pembayaran. Selain itu BI telah memberikan fasilitas terhadap Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) agar bisa bersama sama untuk mendorong pemberantasan Transaksi gestung. Bi Telah resmi menutup Transaksi gestun melalui Nota Kesepahaman Penutupan Pedagang, Penarikan/Gesek Tunai pada tanggal 12 Juni 2015 bertempat di Bank Indonesia. hal ini juga agar pertumbuhan industri kartu kredit bisa tumbuh sehat selain itu faktor keamanan konsumen dalam melakukan pembayaran merupakan langkah utama yang akan terus di prioritas.
Transaksi gestun merupkan jenis penarikan dana tunai dengan kartu kredit di merchant, dengan melakukan transaksi di merchant, seolah olah melakukan pembelian di merchant namun yang di dapat bukan barang belanjaan melainkan uang tunai. Saat ini proses ini sudah di berhentikan karena dapat merugikan bank Penerbit kartu kredit tersebut, karena sering terjadi kasus, praktik gestun malah menjerat si pemilik kartu kredit karena terjerat dengan pemakaian kredit yang besar. Selain itu, gestun sangat rentan dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencucian uang. BI menegaskan dukungannya terhadap upaya bank penerbit dan acquirer untuk memonitor segala bentuk transaksi di gestun, dengan di bantu oleh acquirer diharapkan mampu mengurangin tindak transaksi gestun karena transaksi ini sangat rentan terjadi pencucian uang, Bi juga melakukan kesepakatan dengan 23 bank penerbit kartu kredit dan 13 acquirer.