Pada tahun 2019 nanti, para pengguna jasa financial technology (Fintech) sudah diwajibkan untuk mempunyai rekening tabungan di perbankan. Langkah ini diambil untuk mempercepat inklusi keuangan nasional. Nantinya, Bank Indonesia (BI) akan merevisi beberapa aturan tentang penyelanggaran fintech tersebut.
Saat ini sumber dana fintech masih bisa diakses melalui uang tunai. Untuk kedepannya akan dibangun sinergi yang efektif dan semuanya sudah harus berbasis rekening bank. Skema yang digunakan adalah jika nasabah ingin menambah saldo fintech maka nasabah bisa menggunakan rekening bank dan sudah tidak lagi dengan sistem tunai.
Jadi mulai tahun depan sudah akan diwajibkan bagi pengguna fintech untuk memiliki rekening tabungan bank. Integrasi dana fintech dengan perbankan ini bisa membantu pengawasan terhadap lembaga keuangan yang menyimpan dana di masyarakat.
Dengan adanya peran dari bank, maka BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa lebih mudah untuk melakukan pengawasan terhadap fintech sehingga mampu memberikan rasa nyaman untuk masyarakat
Selain itu, langkah ini juga untuk mampu meningkatkan tingkat keuangan inklusif yang hingga akhir 2018 baru mencapai 49%. Sebab pemerintah dan Bank Indonesia sudah mengincar tingkat keuangan inklusif dapat mencapai 75% pada akhir 2019.