BPJS Ketenagakerjaan melakukan program perlindungan untuk tenaga kerja lewat empat program yang dipunyai yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian, serta jaminan pensiun (JP). Berdasar pada Pasal 29 pada PP 44 tahun 2015 mengenai Jaminan Kecelakaan Kerja, besaran iuran serta manfaat dari JKK serta jaminan bakal dievaluasi serta dikaji lagi dengan cara periodik, paling lama dua ...
Read More »