Home » Pemasaran » Asuransi » Syarat-Syarat Penjaminan Asuransi

Syarat-Syarat Penjaminan Asuransi

JAKARTA – Ketua Dewan Komisioner LPS (Lembaga Penjamin Simpanan) Halim Alamsyah telah mengatakan penjaminan kepada asuransi wajib dilakukan dengan secara cermat dan memperhatikan dengan teliti tingkat kesehatan khususnya perusahaan asuransi harus meliputi semuanya.

Bercermin dari skema penjaminan perbankan pihak LPS, untuk tingkat kepatuhan perbankan kepada aturan yang sudah ditetapkan tentang prinsip kehati-hatian akan lebih diutamakan sebab itu sebagai prioritas tidak hanya sebagai aturan namun itu kapasitas yang tergolong cukup tinggi sehingga memiliki peran dan pengaruh besar untuk tingkat kesehatan perbankan yang harus selalu sehat.

Tidak hanya itu, dari keterangan Halim, terkait aturan perhitungan premi seharusnya lebih jeli dan diperhitungkan dengan matang, sebab itu sanga besar pengaruhnya terhadap cakupan penjaminan yang diprioritaskan pihak LPS.

Memang harus kita diperhitungkan tentang exit policy-nya,tegasnya hari  Rabu (22/02/2017).

Halim juga membahas tentang pendanaan sebagai penekanan untuk lebih serius dalam pembahasan selanjutnya mengenai skema pendanaan LPS. Untuk sekarang ini, jumlah dana resolusi yang sudah dikeluarkan dari pihak LPS untuk mencukupi kebutuhan melikuidasi bank gagal didapatkan dari iuran premi penjaminan dari pihak perbankan selain juga ada dana yang dihasilkan dari pengembangannya.

Jumlah dana saat ini yang dikelola pihak LPS diperkirakan masih mencukupi, sebab bank-bank yang saat ini dilikuidasi yang paking banyak adalah dari bank perkreditan rakyat yang masih berskala kecil.

About Wida Yodik

Kontributor sekuritas.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.

Check Also

Deposito Masih Menjadi Investasi Primadona Asuransi

Dana investasi dari perusahaan asuransi umum terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Melihat data Asosiasi Asuransi ...

Leave a Reply

Your email address will not be published.