Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan melakukan revisi Capping bunga Deposito. Hal tersebut sangat disambut baik oleh industri perbankan. Revisi Capping sangat sejalan dengan pertimbangan regulator salah satunya yaitu akan naik kembali bunga bunga deposito pada tahun 2017.
Sebab memang sudah sejak lama Capping tidak direvisi, sehingga revisi kali ini sangat disambut baik oleh Bankir.
Direktur Utama Bank OCBC NISP, Parwati Surjaudaja mengatakan, dengan aturan Capping yang baru ini, persaingan Bank dalam meningkatkan deposito akan semakin ketat. Sebab antar BUKU III dan IV perbedaan Capping tidak banyak yang berbeda. “ungkapnya”.
Dengan begitu, persaingan deposito oleh perbankan akan semakin mengetatkan persaingan. Dengan perbedaan Capping antara BUKU III (Modal inti Rp 5 Triliun sampai Rp 30 Triliun) dengan buku IV (Modal Inti lebih dari Rp 30 triliun) yang tidak begitu jauh, sangat memungkinkan likuiditas keduanya akan lebih baik untuk kedepannya.
Dan sangat di mungkinkan untuk langkah selanjutnya cost of fund industri perbankan bisa turun dari saat ini.
Seperti diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan revisi batas atas Capping deposito yang akan dilakukan sebelum pertengahan tahun ini. Revisi capping akan dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa faktor, salah satunya adalah resiko likuiditas yang berpeluang terjadi pada tahun ini.
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon mengatakan, dalam revisi Capping ini, OJK akan memperkecil jarak batas antara bank kelompok BUKU III dan BUKU IV. Sebab saat ini jarak capping bunga deposito yaitu 75bps.
Nantinya dalam revisi akan ada pemangkasan menjadi 10bps hingga 15bps. Langkah ini diambil juga untuk meningkatkan kembali Deposito. “ungkapnya”