Program sertifikasi dari AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia) akan segera melakukan tijauan internal untuk jalannya proses usaha peer to peer P2P Lending.
Menurut keterangan dari Kuseryansyah selaku pimpinan AFPI menyatakan jika salah satu program yang sangat penting untuk direalisasikan dari asosiasinya ialah rencana kerja dalam 90 hari. Selain itu program ini sebagai salah satu sertifikasi internal yang akan diberlakuakn dalam proses bisnis berhubungan dengan pelayanan terbaik terhadap nasabah.
Tidak hanya itu dari pihak AFPI akan mengadakan inisiasi rencana pengadaan pusat data fintech lending yang merupakan inovasi untuk memperlancar apa yang menjadi kebutuhan manajemen serta untuk mempermudah penilaian resiko dari seluruh anggotanya.
Untuk penjelasan detailnya pusat data ini salah satu sistem kerja yang hampir sama dengan SLIK Sistem Layanan Informasi Keuangan saat ini sudah ada di Otoritas Jasa Keuangan.
Langkah ini sebagai sarana untuk menjaga dan memberikan pelindungan layanan terhadap nasabah serta rencana dalam pembangunan pangkalan data P2P lending.
Bahkan langkah jawaban yang tepat dari berbagai permasalahan sebelumnya, berbagai keluhan dari masyarakat yang merasa jika pinjaman tersebut lebih memberatkan, dan itu juga sebagai langkah antisipasi nasabah yang hanya gali lubang saja.
Program ini bukan yang pertamkalinya karena sebelumnya sudah pernah diadakan panduan kode etik anggota dari PJOK, terkait masalah pinjmanan uang yang menggunakan layanan TI.