Data dari Jumlah Laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan LTKM dalam awal tahun 2017 ini semakin meningkat dibandingkan dengan Desember 2016.
Laporan statistik perbulan yang dirilis dari Pusat Pelaporan serta Analisis Transaksi Keuangan PPATK pada bulan Januri yang kemarin, jumlah LTKM sudah mencapai angka 4.651 bergerak naik 5,4%.
Sesuai denan laporan transaksi mencurigakan itu didapatkan dari 167 PJK (penyedia jasa keuangan). Sebagian besar, LKTM itu disampaikan dari pihak PJK bank sebesaar 53,2%, sementara sisanya sebesar 46,8% merupakan dari penyedia jasa non – bank.
Meski sudah mengalami peningkatan, akan tetapi Ediana Rae selaku Wakil Kepala PPATK menjelaskan akan fenomena itu tidak selalu dihubungkan pada prosentasi meningkatknya jumlah pelaku kejahatan dalam sektor keuangan.
“Namun masih sering terjadi Warenes pelapor dari peningkatan aktivitas dalam transaksi keuangan,” tegas Dian, Rabu (08/03/2017).
Kepatuhan bagi pelapor tidak bisa dilepaskan peran penting mereka untuk dalam melakukan berbagai terobosan tidak terkecuali bekerja sama dalam Lembaga Pengatur dan Pengawas, agar para PJK patuh memberikan laporan dalam setiap transaksi keuangan yang masih mencurigakan.
‘Dengan adanya program tersebut semua pihak berhaarap peningkatan jumlah LTKM itu diikuti dengan kualitas, dan akan berfungsi untuk mendeteksi lebih awal adanya pelanggaran pencucian uang TPPU serta pelanggaran yang lainnya,” Imbuhnya.