Jakarta – Jumlah arus besar dana dari progam Tax Amnesty menjadikan kenaikkan dana dari pihak ketiga yakni perbankan nasional mengalami kenaikkan yang cukup tinggi. Sejumlah aliran dana besar, terlebih saat periode bulan September hingga Oktober 2016.
Muliaman Hadad selaku Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengungkapkan ada sebanyak 71% dari jumlah total dana repatriasi Tax Amnesty yang telah masuk kembali ke Nagara kita mengendap di Perbankan nasional, terutama masuk ke deposito.
“jumlah peningkatan dana dari pihak ke-3 (DPK) berlangsung pada periode bulan September hingga bulan Oktober lalu. Ini adalah efek dari adanya Tax Amnesty, dimana progam itu telah berhasil menyedot dana yang ada di luar negeri mesuk kembali ke Indonesia dan mengendap di perbankan nasional.” Ungkap Muliaman Hadad saat ditemui di kantor Menkeu, Jakarta, Hari ini Senin (6/2/2017).
“keseluruhan yang masuk ada sebanyak 71% yang sedang parkir di perbankan Nasional, dan sisanya 29% masih menyebar. Ada di pihak asuransi, trus pasar modal, dan lainnya.” imbuh Mulaiman Hadad.
Dari jumlah yang tercatat oleh pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) per tanggan 27/1/2017 bulan lalu, repatriasi yang masuk melalui bank gateway totalnya Rp 105,54 T. Dan dari total yang in tersebut, sebanyak 74,87 T ada di DPK (71%-nya), dan jumlah terbesar berada di deposito dengan total dana 46,07 T (61,54%).
Sedangkan pada dana sisa dari reptriasi telah masuk ke tabungan dengan jumlah 15,7 T dan juga Giro sebsar 13,09 T.