Pemerintah tengah mempersiapkan skenario untuk mengatur potensi defisit pembiayaan jaminan kesehatan. Pasalnya jumlah pemasukan dana jaminan sosial program JKN-KIS di ketahui selalu alami defisit pada 2014 sampai tahun ini. Pada 2014, defisit berlangsung meraih Rp3, 3 triliun, pada 2015 bertambah jadi Rp5, 7 triliun, serta pada 2016 jadi Rp9, 7 triliun.
Jika selalu berlangsung penambahan, pemerintah bakal ambil langkah untuk ingindalian defisit itu. Menteri Koordinator Bagian Pembangunan Manusia serta Kebudayaan Puan Maharani lakukan rapat koordinasi tingkat menteri untuk mempersiapkan beberapa skenario manfaat mempersiapkan perbaikan pembiayaan jaminan kesehatan yang dikerjakan lewat kebijakan-kebijakan.
Kebijakan yang disebut itu yakni penambahan pendapatan serta menekan pengeluaran yang di dukung dengan penerbitan Instruksi Presiden, amandemen Peraturan Presiden, atau penerbitan Peraturan Presiden yang baru.
“Dalam rapat ini saya inginmendengarkan input dari kementeria serta lembaga negarateknis pelaksana program JKN-KIS, skenario mana yang bakal disetujui, baru kelak diserahkan pada Presiden, ” kata Puan, Kamis (30/3/2017).
Pemerintah lewat peran koordinasi, sinkronisasi, serta pengendalian, Kemenko PMK bakal menghitung lagi seperti jumlah penerima dana jaminan kesehatan nasional dari penduduk. Dari mulai besaran iuran, kolektabilitas iuran, hingga bauran kepesertaan.
Sementara dari segi pengeluaran bakal dihitung kembali tentang besaran tarif, Providers Payment Mechanism, kendali cost, serta efisiensi operasional. Diluar itu juga penguatan ketentuan peran pemerintah daerah berkaitan pembiayaan dana kapitasi peserta JKN-KIS di daerah masing-masing atau biaya berbagi.