Terhitung sejak awal bulan Desember ini, Kinerja reksadana obligasi semakin cemerlang. Prospek dari reksadana yang memiliki aset dasar surat utang ini bisa semakin unggul dari reksadana saham. Hal ini karena instrumen investasi ini baru memiliki amunisi baru dari relaksasi ketentuan investasi surat berharga negara (SBN). Hal ini semakin memperkokoh laju Reksadana obligasi selain itu ditambah juga dengan industri keuangan non bank (IKNB) yang sudah ada didalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Karena pada sebelumnya di tahun 2016, Otoritas mewajibkan IKNB seperti Dana Asuransi atau dana Pensiun harus menyetorkan investasi minimal 10% sampai 20% pada obligasi milik pemerintah yang meliputi konvensional ataupun syariah. Namun berdasarkan kebijakan yang sudah ditentukan, untuk tahun 2017 nanti batasan minimal penyetoran investasi sekitar 20% sampai 30%. Hal ini membuat reksadana obligasi bisa semakin menggeliat pada tahun depan. Selain itu IKNB juga turut menempatkan pada obligasi korporasi dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ataupun pada anak usaha milik Perusahaan BUMN, dengan syarat instrumen harus sudah terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) serta sistem electronic trading platform (ETP) dalam negeri.
OBLIGASI KORPORASI BUMN
Kini Obligasi Korporasi BUMN harus sudah memiliki rating investment grade dari perusahaan pemeringkat efek melalui otoritas jasa keuangan. Dengan relaksasi tersebu akan membuat hasil yang sangat positif untuk kinerja reksadana berbasis obligasi ini. hal ini didukung juga oleh kebutuhan obligasi IKNB yang akan semakin meningkat dan sangat berpeluang untuk menopang laju pasar obligasi dalam negeri. Diperkirakan pada 2017 IKNB akan memburu obligasi pemerintah maupun BUMN, sehingga menopang pasar surat utang.