Pihak Pengelola dana pensiun telah menilai dari penyelanggaran opsi layanan yang berbasis syariah untuk tahun ini terbilang masih sulit dijajaki sebab memerlukan persiapan waktu panjang serta minimnya opsi instrumen investasi.
Mudjiharno M. Sudjono Ketua Umum ADPI (Asosiasi Dana Pensiun Indonesia) juga telah mengatakan untuk regulator sebenarnya sudah memberikan sosialisasi Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 yang membahas tentang penyelenggaraan program pensiun berdasarkan prinsip syariah.
Akan tetapi, dia juga menyampaikan jika itu butuh waktu panjang dalam merealisasikan penyelenggaran peluang terbarunya.
Yang pertama, pendirian dapen sebagai unit usaha syariah memerlukan persetujuan pendiri. Tidak hanya itu, penyelenggaraan sejumlah dana pensiun yang berbasis syariat Islam tersebut juga mengandaikan kesediaan untuk sejumlah peserta.
“Sudah ribuan peserta, tidak mungkin secara langsung akan mau. Meski latar belakang mereka mayoritas muslim, belum pasti semua yang ikut akan mau juga,” tegasnya, Rabu (08/3/2017).
Mudjiharno mengklaim jika pasokan instrumen investasi yang berbasis syariah memang masih terbatas. Kondisi tersebut, tentu sebagai kendala serius dalam pengelolaan investasi dapen yang berbasis syariah.
Pihaknya tidak ingin setelah setelah pendirian, konversi dan pembentukan unit usaha yang berbasis syariah, dapen akan kesulitan dalam menginvestasikan dana bagi pesertanya.
Jika tidak ada (instrumen investasi syariah), setelah berkerja keras dalam mendirikan dapen syariah, sudah tidak akan terjadi investasi di (instrument) non syariah.