Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menindak lanjuti laporan, bahwa adanya kasus penipuan yang melibatkan perusahaan sekuritas. OJK menerima laporan ada dua perusahaan sekuritas yang di duga melakukan penipuan. PT Reliance Securities Tbk dan PT Magnus Capital di sinyalir melakukan penipuan investasi terhadap nasabahnya. sampai saat ini kasus ini masih dalam penyelidikan Direktorat Penyidikan Pasar Modal dan juga OJK.
Kasus Duagaan penipuan ini berawal pada tahun 2014, nasabah mendapatkan tawaran produk investasi obligasi atau surat utang FR0035 oleh EP Larasati, ia menyebutkan bahwa ia adalah karyawan dari PT Reliance Securities. Selanjutnya dana nasabah di transfer melalui Magnus Capital yang merupakan pihak penampung dana, dan yang menjadi titik permasalahan adalah investor tidak bisa menarik uang investasi mereka.
Saat ini Otoritas Jasa Keuangan telah memeriksa dan memanggil beberapa pihak terkait mulai dari pidhak perusahaan sampai juga nasabah. Menurut mantan direktur Utama Reliance Securities, Nicky Hogan, yang ikut diperiksa oleh OJK menyebutkan. Bahwa ia merasa namanya di catut oleh larasati yang merupakan Mantan anak buahnya di PT Reliance Securities. Pihak OJK pun telah melakukan pemeriksaan terhadap Larasati terkait kasus ini.
Jika terbukti adanya dugaan kasus penipuan investasi yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. OJK akan memberikan sanksi tegas terhadap kasus ini, saat ini terjadinya kasus ini bukan karena lemahnya pengawasan oleh otoritas, namun ada beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya kasus ini.