Home » Pemasaran » Asuransi » Presiden Merilis Surat Revisi UU ASN

Presiden Merilis Surat Revisi UU ASN

Pemerintah diinginkan tak merubah kebijakan Jaminan Sosial bersamaan terbitnya Surat Presiden (Supres) mengenai revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyampaikan kerapkali pengubahan Undang-undang juga diselipkan usaha bikin sektoral system jaminan sosial nasional SJSN. Pola ini berlangsung saat Undang-undang no. 7/2016 mengenai Perlindungan serta Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan serta Petambak Garam disahkan.

Ketentuan itu berikan ruangan untuk perusahaan asuransi membuat perlindungan nelayan serta petambak. Mengakibatkan potensi 5 juta nelayan tak akan terasa butuh jadi peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

“Bila UU ASN hasil revisi mengarahkan jaminan sosial dengan cara sektoral lagi jadi tidak berhasil lah UU SJSN serta UU BPJS. BPJS Ketenagakerjaan bakal dengan cara systemik diamputasi oleh pemerintah, ” tutur Timboel mengungkap kekhawatirannya, Sabtu (1/4/2017).

Dia menyampaikan Supres yang diterbitkan dalam membuat revisi ASN memberikan tugas Menteri PAN RB, Menkum HAM serta Menkeu untuk jadi pembahas di DPR. Walau demikian lihat kecenderungan kebutuhan sektoral, Timboel menyampaikan Menteri Keuangan semakin lebih menguasai dalam kajian ini.

Dia menyampaikan, dengan revisi ini jadi harapannya terdapat pada Presiden Joko Widodo. Presiden diinginkan masih tetap konsentrasi ke UU SJSN serta UU BPJS. Ia juga menginginkan beberapa pemangku kebutuhan Jaminan Sosial seperti DJSN berani berjuang untuk menegakkan semangat serta prinsip gotong royong.

About Wida Yodik

Kontributor sekuritas.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.

Check Also

Deposito Masih Menjadi Investasi Primadona Asuransi

Dana investasi dari perusahaan asuransi umum terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Melihat data Asosiasi Asuransi ...

Leave a Reply

Your email address will not be published.