Self Regulatory Organization (SRO) Resmi membentuk perusahaan pendanaan untuk perusahaan sekuritas. Perusahaan tersebut diberi nama PT Pendanaan Efek Indonesia (PEI). Perusahaan ini akan memfasilitasi pendanaan untuk sekuritas yang memberikan Transaksi margin.
PEI nantinya akan merangkum kinerja perusahaan sekuritas yang akan mendapatkan pendanaan. Namun ada syarat syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan sekuritas untuk mendapatkan pendanaan. Syarat pertama adalah perusahaan sekuritas harus mempunyai pengelolaan resiko yang baik, seperti kecukupan pengelolaan resiko jangan sampai meminjami tapi kemungkinan Default. Kemudian, perusahaan harus berperan aktif dalam melakukan pendanaan transaksi margin yang bisa lebih besar.
SYARAT PEI
Adapun syarat kedua adalah karena margin perusahaan termasuk melakukan transaksi margin secara aktif, sehingga nantinya akan dibantu lebih aktif lagi dari pendanaannya oleh PEI. Selain itu untuk bisa mengoprasikan ini perlu mendapatkan izin terlebih dahulu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Saat ini margin baru tersedia di 45 Saham, LQ45 dan sudah mendapatkan izin dari OJK dan sudah siap merelaksasi sehingga nanti akan ada 200 perusahaan yang bisa mendapatkan pendanaan margin.