Home » Ekonomi & Bisnis » Persyaratan Sertifikat Deposito Bisa Diperjualbelikan

Persyaratan Sertifikat Deposito Bisa Diperjualbelikan

Bank Indonesia bakal mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar sekunder. Sebelumnya memperjualbelikan surat berharga itu, bank mesti terlebih dulu memperoleh izin dari BI.

Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah menyampaikan, sertifikat deposito yang diperdagangkan harus penuhi kriteria yang ditetapkan.

Sebagian persyaratan yang ditetapkan yaitu, pertama, sertifikat deposito itu mesti diterbitkan berbentuk tanpa warkat (scriptless), bunga dibayarkan dengan cara diskonto, diterbitkan dalam denominasi rupiah serta atau valas.

Prasyarat yang lain, sertifikat deposito mesti mempunyai tenor yang standar, pada 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan.

Persyaratan lain yang diputuskan yaitu besaran nominal yang ditransaksikan diputuskan paling sedikit Rp10 miliar, dengan kelipatan minimum Rp10 miliar, atau nilai yang setara dalam valuta asing. “Karena ini masuknya yaitu wholesale, bukan hanya ritel. Supaya penuhi faktor efisiensi, ” katanya, Kamis 23/3/2017.

Transaksi sertifikat deposito di pasar uang dikerjakan melalui instansi penerbit serta instansi pendukung yang sudah memperoleh izin dari BI. Perusahaan dampak serta perusahaan pialang yang melakukan tindakan sebagai penghubung proses transksi, demikian juga instansi kustodian, harus memperoleh izin dari bank sentral.

Penyelesaian transaksi (settlement) mesti dikerjakan paling lama 5 hari kerja sesudah transaksi. Mengenai, penghitungan harga dalam transaksi bisa merujuk pada suku bunga referensi JIBOR/LIBOR yang berlaku di pasar.

About Wida Yodik

Kontributor sekuritas.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.

Check Also

Konsumsi

Konsumsi Masyarakat Indonesia Makin Selektif, Tabungan Lesu, Ada Apa?

Pendahuluan Konsumsi masyarakat Indonesia semakin selektif, tapi anehnya tabungan justru lesu. Kok bisa? Penyebab Masyarakat ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *