Tentu kita sudah mengenal dengan yang namanya asuransi. Walaupun begitu, penetrasi masyarakat terhadap asuransi masih sangat minim. Hal ini masih terlihat dari pertumbuhan asuransi yang masih sedikit. Masih banyak masyarakat yang masih belum peduli dengan pentingnya asuransi. Namun perlu diketahui juga, asuransi memiliki beberapa jenis seperti, asuransi jiwa, asuransi kerugian, asuransi kesehatan, asuransi kebakaran dan asuransi kecelakaan, Dll. Dari berbagai jenis asuransi, biasanya yang paling banyak peminatnya adalah asuransi jiwa dan asuransi kerugian.
Asuransi jiwa dan asuransi kerugian punya peran yang cukup penting. Sebab kita tidak tahu kapan kita sakit, kita tidak tahu kapan kita kecelakaan, kita tidak tahu kapan barang kesayangan hilang. Namun dengan asuransi, tentu hal tersebut bisa di minimalisir. Sebab kita sebagai pemegang asuransi bisa melakukan klaim terhadap kejadian atau sesuatau yang tidak kita inginkan.
Apa Itu Asuransi Kerugian
Pada prinsipnya, Asuransi memiliki makna yang sama yaitu konsep manajemen risiko dengan upaya untuk memindahkan risiko kepada pihak lain. Namun Asuransi kerugian adalah upaya untuk mendapatkan perlindungan terhadap kerugian keuangan yang akan terjadi akibat sesuatu yang tidak terduga. Seperti, kehilangan barang akibat, pencurian atau kebakaran.
Asuransi Kerugian biasa dikenal dengan Asuransi Umum atau General Insurance, yang akan memberi perlindungan atau jaminan kepada harta benda kita. Lebih umumnya adalah, Asuransi kerugian merupakan jenis asuransi yang akan memberi ganti rugi kepada kita yang disebut sebagai tertanggung.
Jenis Asuransi Kerugian
- Asuransi Kebakaran
- Asuransi Angkutan Laut
- Asuransi Kendaraan Bermotor
- Asuransi Kerangka Kapal
- Construction All Risk (CAR)
- Property / Industrial All Risk
- Asuransi Customs Bond
- Asuransi Surety Bond
- Asuransi Kecelakaan Diri
- Asuransi Kesehatan
- dan lain lain
perlu diketahui juga, dalam asuransi kerugian, tarif premi masih terbilang kecil jika dibandingkan dengan risiko yang akan terjadi oleh tertanggung. Namun akan mendapatkan pertanggungan yang maskimal sesuai dengan kerugian yang dialami.
Apa itu Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa termasuk jenis asuransi yang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Asuransi Jiwa merupakan asuransi yang menanggung orang terhadap kerugian finansial yang bisa disebabkan karena meninggal ataupun hidupnya terlalu lama. Asuransi jiwa memiliki definisi yaitu, kontrak perjanian antara pemegang polis dengan perusahaan asuransi. Dalam konteks asuransi jiwa, perusahaan asuransi akan membayarkan uang jika terjadi kematian terhadap pihak pemegang polis.
Asuransi Jiwa Sebagai Perlindungan
Kita tidak tahu apa yang akan terjadi pada esok hari. Untuk menghadapi sesuatu yang tidak kita inginkan seperti terkena musibah dan meninggalkan keluarga untuk selamanya. tentu kita perlu mengantisipasi. Cara terbaik yang dilakukan adalah dengan bergabung dengan asuransi jiwa. Membeli polis asuransi jiwa agar kita dan keluarga bisa mendapatkan uang pertanggungan untuk hidup setelah meninggal.
Asuransi Jiwa juga bisa dijadikan alternatif untuk kebutuhan jangka panjang. Asuransi jiwa bisa digunakan untuk menambung karena sifat pembayaran premi yang teratur, wajib, dan tidak mudah diambil sewaktu-waktu.
Jenis Asuransi Jiwa
- Asuransi Jiwa Berjangka (Term Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Seumur Hidup (Whole Life Insurance)
- Asuransi Jiwa Dwiguna (Endowment Insurance)
Perbandingan Produk Asuransi Jiwa
Asuransi term life | Asuransi whole life | Asuransi endowment | |
Premi | Rendah (dapat disesuaikan dengan kemampuan pemegang polis. Kisaran polis mulai dari Rp. 8.470 per hari) | Cukup mahal (kisaran polis mulai Rp. 300.000) | Sangat mahal (kisaran premi mulai Rp. 3.000.000 per tahun) |
Pembayaran premi | Bulanan, quarteran, semesteran, dan tahunan | Bulanan, quarteran, semesteran, dan tahunan | Bulanan, quarteran, semesteran, dan tahunan |
Durasi masa proteksi | Berjangka (5, 10, 15 tahun, dan seterusnya) | Seumur hidup (99 tahun) | Berjangka dan seumur hidup (1-99 tahun) |
Usia pemegang polis | 15-75 tahun (tergantung pada peraturan perusahaan asuransi jiwa) | 1 bulan sampai 70 tahun (bisa lebih) | 1 bulan-90 tahun |
Nilai tunai | Tidak ada | Ada (4% dari total premi per tahun) | Ada (bisa lebih dari 4% dari total premi per tahun) |
Uang pertanggungan | Bisa mencapai milyaran rupiah | 150-500 juta rupiah | 150-500 juta rupiah |
Santunan | Meninggal dunia, terkena penyakit kritis dan cacat tetap total yang nilanya bisa mencapai 500 juta rupiah | Meninggal dunia, terkena penyakit kritis dan cacat tetap total yang nilanya bisa mencapai 500 juta rupiah | Meninggal dunia, terkena penyakit kritis dan cacat tetap total yang nilanya bisa mencapai 500 juta rupiah |
Manfaat tambahan (rider) | Tidak ada | Ada (manfaat penyakit kritis, kecelakaan, dan kesehatan serta penangguhan premi) | Ada (manfaat penyakit kritis, kecelakaan, dan kesehatan serta penangguhan premi) |
Sumber Tabel : Asuransijiwaku (dot) net