Pemerintah menilai kepatuhan perbankan selama ini dalam melaporkan pemotongan bukti potong pajak penghasilan (PPh) bunga deposito dan tabungan masih rendah. Maka dari itu, pemerintah melakukan revisi aturan mengenai hal tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Pajak Mardiasmo mengatakan, selama ini perbankan hanya memberikan data bukti potong PPh deposito dan tabungan secara total berupa gelondongan data. “Sekarang ini kita minta rinciannya. Karena gelondongan itu kita tidak tahu berapa deposannya,” ujar Mardiasmo, Senin (26/1).
Kemkeu ingin agar deposan yang memiliki deposito apabila jumlahnya sebanyak 100 deposan maka yang dilaporkan harus 100 deposan pula. Aturan ini sudah ditandatangani oleh Mardiasmo pada Jumat kemarin (23/1) dalam bentuk Peraturan Dirjen.