Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang masih menginginkan menjaga kebijakan terkait supervisi pembatasan (capping) bunga deposito untuk Bank Umum Kegiatan Usaha III serta IV walau persaingan perebutan dana pada bank-bank besar telah sedikit mengendur.
Merujuk dari keterangn Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad beliau menyampaikan sistem dalam evaluasi hasil penerapan “capping” masih tetap jalan. Tetapi sampai sekarang ini, otoritas belum merencanakan untuk mencabut kebijakan yang diaplikasikan mulai sejak Februari 2016 itu. “Kami belum ada gagasan untuk mencabut itu, ” kata Muliaman disinggung tentang hasil evaluasi kebijakan serta supervisi itu,Jakarta, Selasa.
Bank di BUKU IV serta III salah satu bank besar dengan kepemilikan modal inti Rp 5 triliun-Rp 30 triliun untuk BUKU III serta lebih dari Rp 30 triliun untuk BUKU IV.
Mulai sejak tahun 2016, OJK sudah mengevaluasi penerapan “capping”. Dalam prorgram evaluasi ada usulan yang akan berguna untuk mengurangi selisih “capping” atau pengetatan pada bank BUKU III serta BUKU IV.
Ketetapan “capping” OJK yang terus berlanjut bikin Bank BUKU IV tak bisa menawarkan bunga deposito yang akan lebih dari suku bunga operasi moneter dalam 12 bulan ditambah 75 basis poin. Sedang untuk bunga deposito Bank BUKU III, keputusan yang tidak dapat untuk melebihi suku bunga operasi moneter dalam 12 ulan ditambah 100 basis poin. OJK awalannya mempunyai gagasan untuk kurangi selisih “capping” 25 basis poin pada BUKU IV serta III. Tetapi gagasan itu belum terealisasi.