Otoritas Jasa Keuangan (OJK) rilis tiga Peraturan POJK sebagai kelanjutan dari Undang Undang Nomor 9′ tahun 2016 tentang penceghan serta sebuah penanganan Krisis sistem Keuangan atau UU PPKSK, hingga memberi kejelasan serta ketegasan dalam menerapkan kebijakan penanganan krisis dalam sektor keuangan.
dari penejelasan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Nelson Tampubolon jika daam menerapkan status serta tindakan pengawasan bank umum sebenarnya telah ada di ketentuan Bank Indonesia yang terdahulu
“Peraturan tersebut sebelumnya telah ada dahulu di aturan Bank Indonesia hanya penetapannya ketentuan dalam aturan tersebut kami sempurnakan dalamsebuah aturan OJK ini, ketentuan lama tak membedakan bank systemik maupun bank non systemik, ” katanya acara pers pengenalan UU PPKSK di Jakarta, Rabu 05/04/2017.
Mengenai, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad telah mengemukakan kalau UU PPKSK ini memberi landasan hukum untuk OJK serta lembaga otoritas lain untuk mengatasi stabilitas keuangan.
” UU PPKSK ini dapat memberi landasan hukum untuk melakukan langkah dalam usaha menangani persoalan kestabilan system keuangan yang sesuai degan pekerjaan serta kewenangannya, ” katanya.
Tiga POJK yang di keluarkan itu yaitu yang pertama, POJK mengenai Penetapan Status serta kelanjutan Pengawasan Bank Umum, yang ke dua POJK mengenai Bank Perantara ; serta ketiga, POJK mengenai Gagasan Tindakan (Recovery Plan) untuk Bank Sistemik.
POJK terkait Penetapan Status serta Tindak Lanjut PengaWasan Bank Umum yang berisi peraturan tentang penanganan persoalan bank, baik penanganan pada bank systemik ataupun penanganan pada bank terkecuali bank sistemik.