Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang berupaya memberikan dorongan terhadap penerapan kerangka Basel III. OJK juga berkomitmen bahwa penerapan Basel III ini akan memprioritaskan Kepentingan Nasional, sehingga peran perbankan dapat di optimalkan dalam rangkan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia.
Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK juga mengatakan hal yang senada setelah pertemuan para Gubernur Bank Sentral dan beberapa Pimpinan Otoritas Pengawas Sektor Jasa Keuangan (GHOS / The Group of Vovernors and Head of Supervision) yang terdiri dari 27 negara-negara anggota The Basel Committe on Banking Supervision selesai dilakukan. Pertemuan tersebut dilakukan di Eruropean Central bank, Frankfurt, Jerman, Jum’at akhir pekan lalu (08/12).
Wimboh mengatakan, “OJK harus tetap mengedepankan prioritas kepentingan Nasional dalam penerapan standar Internasional. Hal yang akan dipertahankan nantinya seperti perlakuan bobot resiko sovereign exposure atau obligasi pemerintah yang berada di diperbankan. Komitmen yang dilakukan OJK adalah tetap menggunakan ATMR Nol Persen (0%)”.
Menurutnya, keputusan yang diambil oleh GHOS tentang finalisasi kerangka Basel III yang dinilai lebih simpel ditujukan khusus untuk industri perbankan, termasuk beberapa regulator dalam memantau penerapan Basel III tersebut. Selain itu, Basel III juga dimaksudkan untuk mempersimple kompleksitas dari perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Resiko (ATMR) bank akan berkurang serta juga akan memperbaiki asek transparansi dan comparability.
OJK yang turut hadir didalam GHOS kali ini merupakan salah satu komitmen Indonesia sebagai anggota G-20 untuk ikut serta didalam reformasi pengaturan sektor perbankan sesuai dengan standard global, demi menciptakan sistem perbankan yang lebih kokoh, dan mengurangi resiko krisis dikemudian hari.