Otoritas Jasa Keuangan meyakinkan program Pengampunan Pajak yang selesai pada 31 Maret 2017 sukses melakukan perbaikan likuiditas perbankan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad menyampaikan, tidak ada yang mengkhawatirkan dari perubahan likuiditas perbankan. Sebagian besar dana repatriasi hasil dari tax amnesty juga masih tetap ada di bank.
“Jadi pengampunan pajak yang kemarin itu untuk memperbaiki likuiditas bank. Ini mesti menjadi landasan untuk perbanyak repatriasi diluar konteks pengampunan pajak, ” katanya.
Sekretaris Korporat Bank Mandiri Rohan Hafas menyampaikan, dana repatriasi yang masuk ke PT Bank Mandiri hingga Maret tahun ini sudah meraih Rp24, 6 triliun. “ Dari sebagian besarnya ke deposito, ” katanya.
Selain itu PT Bank Negara Indonesia menyebutkan telah mengumpulkan uang tebusan kurang lebih Rp12 triliun serta dana repatriasi minimal Rp11 triliun. Realisasi penerimaan dari uang tebusan serta repatriasi ini dinyatakan telah searah dengan ekspektasi perseroan.
“Dari masuknya dana repatriasi tersebut dapat menolong likuiditas kami, beberapa besar masih tetap ke deposito, ” tutur Direktur Paling utama BNI Achmad Baiquni.
Direktur Utama Bank OCBC NISP Parwati Surjaudaja mengemukakan bank yang diutus menjadi bank gateaway dari penampung dana pajak tersebut telah mengantongi dana repatriasi.
“Kami menyimpan dana repatriasi mencapai Rp 8, 44 triliun, sesaat bila dana tebusan kurang lebih Rp 110 miliar lebih, ” katanya.
Parwati menjelaskan, penempatan dana repatriasi ini ada banyak diletakkan di deposito, giro serta tabungan. Untuk dana repatriasi yang masuk ke instrumen yang lain seperti obligasi serta wealth management product sebesar Rp1 triliun.