Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner IKNB (Industri Keuangan Non Bank) OJK (Otoritas Jasa Keuangan) Dumoly yang menyatakan otoritas mendukung ada penguatan undang-undang tentang dana pensiun.
Sekaligus sebagai sinkronisasi terhadap UU (undang-undang) yang ada, yang akan terjadi sesuatu cluster-cluster dalam program pensiun yang cukup dan memadai untuk masyarakat, tegas Dumoly, Selasa (21/02/2017)
Dia sadah mengklaim terkait hal itu dilakukan hanya untuk membuat konsolidasi pada program pensiun agar lebih efektif, dengan meyusun cara bar yang akan memberikan kesempatan dan bisa mempromosikan manfaat lain.
Peraturan yang sedang direncanakan tersebut bertujuan untuk Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan terkait Iuran, Manfaat Pensiun serta Manfaat Lainnya. RPOJK pada Pasal 46 yang berisi selain yang menyelenggarakan program pension dapen diperbolehkan menyelenggarakan atau pun memberikan manfaat lain terhadap peserta.
Dari jenis penyelanggaraan yang bermanfaat lain akan diberikan langsung pada peserta diantaranya, dana pendidikan khusus untuk anak, dana santunan kesehatan, dana ibadah keagamaan, dana perumahan, dana santutan kematian, dana santunan cacat, dana pesangon dan dana manfaat tambahan.
Apalagi, dari keterangan Dumoly sejumlah dana pensiun tersebut akan memiliki peran yang penting dalam pembangunan biang sosial, ekonomoi terhadap masyarakat. Contohnya, dengan adannya dana kumpulan dari dana pensiun yang sudah mencapai Rp 800 triliun, bisa berfungsi sebagai kontribusi untuk mengcover pembangunan infrastruktur.