Home » Sekuritas » OJK Periksa Lebih Dalam P2P Lending

OJK Periksa Lebih Dalam P2P Lending

Berbagai laporan yang masuk dari masyarakat terkait kesalahan yang terjadi pada P2P atau peer to peer, kabar tersebut membuat OJK langsung melalukan sejumlah pengecekan internal untuk mengatasinya.

Menurut keterangan dari Hendrius passagi selaku direktur perizinan yang mengatakan terkait data dari ormas berhubungan dengan P2P lending dalam memberikan layananan tidak sesuai aturan.

Langkah yang segera dilakukan OJK ialah dengan mediasi dengan AFPI/ Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia bersama lembaga bantuan hukum untuk menemukan solusi terbaik terkait masalah tersebut.

LBH sudah melakukan pemeriksaan terhadpa beberapa inisial untuk diperiksa lebih detail dan mendalam, tidak hanya harus ada pembuktian dari korban agar semua jelas apa yang menjadi permsalah utama.

Surat untuk pemeriksaan yang sudah disiapkan guna mendalami masalah yang sedang terjadi selain itu untuk membantu korban membuktikan layanan dari P2P.

Laporan yang masuk ke LBH terkait pelanggaran etika dan HAM sesuai data dari 89 Platform P2P, namun LBH belum bisa untuk menindaklanjuti masalah tersebut karena belum adanya ID platform secara jelas.

Hanya inisial saja yang masuk ke LBH tentunya belum bisa untuk diproses, terkait korban yang mengadukan masalah ii hanya sebagai bahan pemberitaan saja namun sangat kurang bukti untuk diperiksa.

Sedangkan laporan yang masuk sebanyak 25 Platform aduan dari masyarakat, sedangkan LBH sendiri hanya membutuhkan keyakinan terkait pelanggaran tersebut atau korban yang sudah bisa membuktikan. Satu korban sudah bisa diperiksa jika semua data sudah terpenuhi.

About Wida Yodik

Kontributor sekuritas.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.

Check Also

informasi sekuritas terbaik di indonesia

Tentang Indopremier, Sekuritas terbaik di Indonesia

Bicara mengenai sekuritas terbaik di Indonesia, pastinya Anda langsung mengarahkan pandangan ke Indopremier. Perusahaan jasa ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *