OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah mencabut izin usaha dari kantor cabang bank asing The Royal Bank of Scotland N.V. (RBS N.V) yang ada di Indonesia.
Irwan Lubis Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK telah menegaskan, akan pencabutan izin tersebut salah satu tindak lanjut terhadap strategi bisnis grup RBS yang ada di Inggris telah memutuskan segera menutup jaringan bisnisnya yang ada di 25 negara, dan itu termasuk di Indonesia.
Terkait rencana penutupan sejumlah kantor cabang yang ada di Indonesia telah dilaksanakan semester II-2015, program tersebut dimulai dengan penutupan sejumlah kantor cabang pembantu RBS N.V yang ada di Kota Surabaya yang dilakukan pada bulan Desember 2015, tegas Irwan pada siaran pers Jakarta, Senin (06/3/2017).
Tentang keputusan tentang pencabutan izin kantor cabang RBS N.V yang dirilis pada saat Rapat Dewan Komisioner OJK, tidak hanya itu sudah ditetapkannya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK Nomor 7/KDK.03/2017 padaa tanggal 28 Februari 2017 terkait Pencabutan Izin Usaha terhadap Kantor Cabang The Royal Bank of Scotland N.V. yang ada di Indonesia.
Irwan telah menjelaskan, terkai permohonan izin untuk Kantor Pusat RBS N.V. yang ada di Belanda dan disampaikan terhadap OJK pada bulan November 2016.
RBS N.V. sudah memilki catatan operasional selama di Indonesia. Untuk Kantor Cabang RBS N.V. yang telah beroperasi di Indonesia sejak 1969 yang bernama ABN AMRO Bank N.V. KC di Indonesia.