OJK (Otoritas Jasa Keuangan) memutus izin usaha dari PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur di Jalan Perintis Kemerdekaan No.88 Kecamatan Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara.
Keputusan tentang pencabutan izin yang telah dikeluarkan pada saat RDK (Rapat Dewan Komisioner) Otoritas Jasa Keuangan kemarin 1 Maret 2017 sudah ditetapkan ketika KDK (Keputusan Dewan Komisioner) Nomor 8/KDK.03/2017 7 Maret 2017 terkait Pencabutan Izin Usaha dari PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur, yang dimulai dari tanggal 7 Maret 2017.
Sesuai Keterangan resmi dari OJK yang sudah diterima, Selasa (07/3/2017) telah menyebutkan, dari PBI (Peraturan Bank Indonesia) Nomor 11/20/PBI/2009 terkait Tindak Lanjut Penanganan pada Bank Perkreditan Rakyat dalam status pengawasan khusus, hal itu dilakukan sebelum pencabutan izin usaha, untuk PT Bank Perkreditan Rakyat Nusa Galang Makmur harus segera ditetapkan statusnya menjadi BPR DPK (Dalam Pengawasan Khusus) yang langsung dari OJK mulai tanggal 19 Agustus 2016.
Dengan begitu dari rasio KPMM (Kewajiban Penyediaan Modal Minimum) atau sering disebut dengan Capital Adequacy Ratio CAR berkurang dari 4%.
Tetang penetapan status bank untuk terus dalam pengawasan khusus dikarenakan pengelolaan PT BPR Nusa Galang Makmur masih kurang memperhatikan azas perbankan seagai bank yang sehat dan tidak memperhatikan terkait peraturan prinsip kehati-hatian. Selain itu diperburuk dari penurunan Cash Ratio CR, yang juga telah membuat BPR tidak dapat melengkapi standar kinerja keuangan yang sudah menjadi ketentuan.