Home » Sekuritas » Reksadana » OJK Lakukan Perubahan Aturan Reksadana

OJK Lakukan Perubahan Aturan Reksadana

Untuk bisa meningkatkan likuiditas di pasar modal indonesia, segala upaya telah di lakukan pemerintah. Salah satunya adalah cara yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Saat ini OJK telah resmi meluncurkan Peraturan (POJK) No. 23/POJK.04/2016. Dalam aturan tersebut akan membhasa tentang kontrak investasi kolektif (KIK). Aturan ini merupakan aturan revisi dari aturan yang sudah ada sebelumnya. hal ini dilakukan OJK untuk bisa menambah Aset dasar Portofolio dalam investasi Reksadana.

Dengan aturan dari OJK ini, Setiap Manajer Investasi akan bisa melakukan pemutaran Aset dasar terhadap efek hutang pendapatan tetap. Aturan ini akan berlaku terhadap semua jenis golongan reksadana baik reksadana konvensional ataupun Reksadana syariah. Aturan ini membuat kebijakan terhadap surat jangka menengah, Efek bangun Aset.Dll, dengan aturan ini nanti tidak akan ada lagi penawaran umum Investasi efek tersebut tidak boleh lebih dari 15% Nilai Aktiva Bersih (NAB). OJK juga menambahkan bahwa Manajer investasi di izinkan untuk bisa memutar aset pada efek derivatif.

Selain itu, OJK juga telah melakukan penurunan dana kelolaan reksadana menjadi Rp.10 miliar dari sebelumnya Rp.25 miliar. Dan juga OJK menambah jangka waktu minimun pada dana kelolaan menjadi 90 hari bursa. Terobosan ini di sambut baik oleh Manajer investasi dan diharapkan akan menambah likuiditas dalam investasi reksadana. Karena dengan cara ini di harapkan mampu menarik minat investor.

About Abdul Hilmawan

Abdul Hilmawan merupakan penulis yang berpengalaman di bidang investasi dan saham, khususnya saham perbankan yang terkait dengan produk - produk sekuritas, danareksa dan produk lainnya

Check Also

Pasar Saham Turun, Reksadana Saham Masih Moncer

Walaupun pasar saham cenderung menurun di akhir Februari lalu, namun reksadana saham masih bisa mencatatkan ...

Leave a Reply

Your email address will not be published.