Home » Pemasaran » kredit & Pinjaman » OJK Himbau Bank Tidak Layani Pembukaan Rekening Fintech Ilegal
daftar fintech ilegal di indonesia

OJK Himbau Bank Tidak Layani Pembukaan Rekening Fintech Ilegal

Dalam kurun waktu 2018 hingga awal 2019 ini, Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan 635 financial technology (fintech) ilegal. Hal tersebut juga terkait laporan masyarakat akibat maraknya keberadaan fintech ilegal tersebut. Perusahaan pinjaman ilegal tersebut bisa menjerat masyarakat dan menimbulkan kerugian.

Untuk mencegah para pelaku kembali membuat fintech ilegal, OJK meminta kerja sama dengan pihak perbankan untuk tidak melayani pembukaan rekening fintech ilegal tersebut. Hal ini dianggap sangat berbahaya dan bisa membuat masyarakat terjerumus kedalam lubang fintech ilegal tersebut.

Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, Tongam Lumban Tobing menjelaskan jika saat ini pihaknya sudah menyampaikan himbauan kepada perbankan untuk tidak melayani pembukaan rekening tanpa rekomendasi dari OJK dan harus melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

Beberapa bank sudah merespon himbauan tersebut dan meminta data 635 fintech ilegal yang sudah di tutup sebagai refrensi untuk perbankan. Selain itu, otoritas juga telah meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang Fintech Payment System, memfasilitasi Fintech Peer-To-Peer Lending ilegal.

About Abdul Hilmawan

Abdul Hilmawan merupakan penulis yang berpengalaman di bidang investasi dan saham, khususnya saham perbankan yang terkait dengan produk - produk sekuritas, danareksa dan produk lainnya

Check Also

informasi kredit rumah untuk guru dp 0%

Bank BNI Sediakan Kredit Rumah DP 0% untuk Guru

PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau Bank BNI belum lama ini meluncurkan program Rumah ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *