Masih belum tersedianya platform untuk bertransaksi dalam obligasi. Menjadikan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) mengkaji kembali seleuruh informasi dari semua surat utang karena selama ini hanya dilakukan dengan negosiasi secara bilateral.
OJK akan membuat platform bagi semua yang bergabung dalam obligasi. Diharapkan Platform akan mencatat semua transaksi tentang surat utang yang dilakukan di pasar obligasi. Karena selama ini pelaku obligasi masih bertransaksi secara sendiri. Jika sudah dibentuk platform untuk jalur perdagangan obligasi. Bisa melaporkan setiap transaksinya dan segala informasi tentang surat utang menjadi lengkap.
Dalam dunia obliogasi sendiri setiap bertransaksi selalu memperhitungkan banyak hal seperti tanggal jatuh tempo. Suku bunga dan waktu pembayaran bunga. Jadi produk setiap obligasi akan berbeda beda di pasar. Dalam proses menjual produk obligasi para penjual pun perlu melihat pajak dari setiap transaksinya. Dan pajak untuk pembeli pun berbeda.