Beberapa tahun belakangan ini, ekonomi syariah sudah semakin berkembang dan dikenal luas oleh kalangan masyarakat. Bukan Cuma perbankan yang menerapkan sistem syariah, namun industri asuransi juga kini sudah banyak yang menerapkan konsep syariah. asuransi syariah makin banyak dipilih oleh masyarakat karena dari segi perlindungan serta keuntungan untuk nasabah. Sistem asuransi syariah diklaim lebih banyak keuntungan dibandingkan dengan asuransi konvensional.
Dengan menerapkan sistem syariah, tentu konsep yang dijalankan harus sesuai dengan kaidah islam sebagaimana yang memang telah dianjurkan. Asuranasi syariah kini lebih banyak dicari karena nasabah asuransi syariah merasa lebih terlindungi saat bergabung dalam sebuah perusahaan asuransi syariah. Lalu bagaimana operasional Asuransi Syariah?
Prinsip Operasional Asuransi Syariah
Perusahaan asuransi syariah tidak bisa sembarangan beroprasi. Ada audit didalamnya yang tercantum dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perpanjangan tangan pemerintah. Sehingga asuransi syariah memiliki 9 konsep utama.
9 konsep operasional asuransi syariah
- Dalam asuransi syariah ada konsep saling menanggung, hal ini biasa dikenal dengan “takaful”. Arti dari istilah tersebut adalah kewajiban untuk tanggung menanggung antar anggota kelompok.
- Akad dari asuransi syariah adalah tolong menolong. Sehingga asuransi syariah tidak bersifat jual beli seperti pada asuransi konvensional.
- Tolong menolong yang menjadi akad asuransi syariah, dilatarbelakangi oleh kemauan sebuah kelompok untuk bisa saling melindungi diri dan keluarga dari kesusahan atapun kemalangan. Sehingga dalam asuransi syariah dana tetap menjadi milik perseorangan. Perusahaan bersifat sebagai pengelola.
- Asuransi syariah menerapkan metode yang berbeda. jika nasabah ada yang tertimpa musibah atau bencana apapun, maka sejumlah uang yang didapatkan adalah hasil kolektif dari dana bersama yang terkumpul.
- Asuransi syariah memiliki konsep peserta adalah tertanggung sekaligus penanggung. Dana yang disetorkan sebagai dana bersama atau takaful. Jadi dana bukan menjadi laba perusahaan.
- Nasabah yang menyetorkan dana diwajibkan untuk menyisihkan sejumlah dana. Dana ini disebut dengan Tabarru. Dana inilah yang dipergunakan untuk membantu peserta yang tertimpa musibah.
- Pembayaran, reasuransi, serta seluruh biaya termasuk cadangan teknis telah terbayarakan, peserta masih berhak untuk mendapatkan surplus dari kelebihan dana
- Perjanjian asuransi syariah sudah disebutkan didalam kontrak yang disebut dengan kontrak wakalah atau kontrak perwakilan.
- Perusahaan asuransi syariah nantinya memiliki kewajiban untuk meminjamkan modalnya demi kepraktisan untuk menutup kekurangan.