Saat ini perkembangan financial technology (fintech) sudah semaki pesat. Hampir setiap enterpenuer mudah banyak yang sudah menggunakan berbasis digital teknologi (Startup). Saat ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mempersiapkan beberapa aturan untuk mengatur serta mengawasi pengembangan dan penerapan Fintech. Menurut Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Regional 4 Jawa Timur, Budi Susetiyo mengatakan bahwa saat ini kebutuhan masyarakat khususnya di wilayah Jawa timur terhadap jasa keuangan sudah sangat tinggi namun aturan terkait Fintech masih belum maksimal, ia juga menambahkan bahwa aturan yang dibuat bertujuan untuk mengawal perkembangan transaksi keuangan dan untuk melindungi konsumen.”ungkapnya”.
Selain itu, ia juga menambahkan bahwa saat ini sudah ada 120 perusahaan fintech yang sudah terdaftar dalam Otoritas OJK, yakni perusahaan yang sudah menerapkan layanan keuangan pinjam meminjam crowd funding, channeling kredit dan lain-lain. Sama seperti perusahaan transportasi Gojek, yang sudah menggunakan transaksi pembayaran berbasis Fintech. Dan konsumen harus bisa terlindungi, seperti ada pengiriman barang melalui Gojek, uang sudah dibayar dengan Go-pay namun barang tidak sampai ke tangan konsumen.
Aturan Fintech akan di rampungan secepatnya, hal tersebut sangat mendesak karena kebutuhan masyarakat terhadap jasa keuangan digital sudah semakin berkembang, selain itu mendukung industri jasa keuangan dan memberikan jaminan perlindungan terhadap pengguna jasa atau konsumen.
Menurut Direktur Gardu Inkubator Teknologi Surabaya, sebagai penyelenggara Digital Lounge Telkom, Zaenal Arifin mengatakan bahwa saat ini Surabaya sudah mempunyai perusahaan startup lokal dan sudah mulai mengembangkan Fintech yaitu dengan pinjam meminjam dan juga menggunakan aplikasi berbasis akutansi. Namun ia juga menambahkan bahwa, perkembangan startup fintech di Surabaya tidak secepat di Jakarta, hal ini karena faktor marketnya. Sebab di jakarta pasarnya sudah matang dibandingkan dengan Surabaya.