Langkah Pemerintah dalam mewujudkan wajib membayar premi disambut baik oleh Anggota Komisi B DPRD Jateng yaitu Achsin Ma’ruf, namun menurutnya program asuransi padi ini diperkirakan akan menjadi masalah sosial apabila dari pemerintah belum diketahui sendiri jumlah petani dan juga kelompok petani yang sebenarnya. Untuk itulah Achsin Ma’ruf sendiri meminta kepada Dinas Pertanian sendiri untuk mengeluarkan data dari jumlah Petani yang berada di wilayah Jawa Tengah untuk memberikan asuransi apabila sawah petani mengalami puso. Pemerintah sendiri bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan atau yang biasa disingkat dengan OJK membuat sebuah rancangan paket asuransi untuk petani yang disediakan kepada seluruh petani padi.
Rincian asuransi Padi oleh pemerintah
Demikian yang dijelaskan oleh OJK sendiri mengenai detail dari asuransi padi yang disediakan oleh pemerintah adalah sebagai berikut :
Setiap petani yang mendapatkan asuransi ini wajib membayar premi sebesar Rp 30000 per hektarnya sehingga tanggungan yang akan didapatkan adalah sebesar Rp 6.000.000 per hektarnya jika sawah yang digarap petani tersebut mengalami puso. Tetapi memang tidak seluruh petani bisa mendapatkan fasilitas dari asuransi ini. Sekali lagi ini hanyalah petani yang masuk kedalam sebuah kelompok tani.
Dibawah ini anda bisa mendapatkan informasi produksi Padi secara Nasional beberapa tahun terakhir, berdasarkan Data Angka Tetap Kementrian Pertanian Republik Indonesia :
Komoditas | Satuan | 2011 | 2012 | 2013 |
Padi | Ton | 65,756,904.00 | 69,056,126.00 | 71,279,709.00 |
Padi Ladang | Ton | 3,229,297.00 | 3,867,726.00 | 3,888,101.00 |
Padi Sawah | Ton | 62,527,607.00 | 65,188,400.00 | 67,391,608.00 |