JAKARTA – LPS (Lembaga Penjamian Simpanan) saat ini semakin yanag mampu untuk mengembangkan sistemnya setelah dittetapkan dengan peran yang lebih besar untuk memelihara sistem keuangan. Terkait peran tersebut tertuang dalam UU-Nomor 9 Tahun 2016 mengenai pencegahan dan penanganan krisis sistem keuangan (UU PPKSK).
Peran tersebut didapatkan dari perinta baru yang membahas penanganan Bank yang menggunakan metode PnA (purchase and assumption) dan Bridge Bank, likuidasi dan penyertaan modal sementara yang mencakup penyelenggaraan PRP (program restrukturisasi perbankkan) sebagai penanggulangan krisis.
Mandat baru tersebut bertujuan untuk LPS terus berupaya untuk meningkatakan segala kemampuannya dalam berbagai metode baik secara organisai dan individu. Sudah nampak jelas mandat tersebut juga untuk mempermudah LPS dalam mengantisipasi dinamika dari sistem keuangan yang terjadi.
Tidak membutuhkan waktu lama dengan menetapkan visi dan misi sebagai langkah pertama sebagai wujud usaha dari LPS sebagai pedoman dari UU PPKSK.
Visi daari LPS adalah sebagai lembaga yang terdepan, terpercaya tentunya diakui khususnya nasional dan sebagai target untuk meluas ketingkat internasional dalam lingkup menjamin simpanan nasabah dalam melaksanakan resolusi bank guna mendorong dan memelihara stabilitas akan sistem keuangan saat ini.
Misi dari LPS terbagi menjadi empat bagian. Pertama, mengadakan penjaminan simpanan yang lebih efektif bertujuan melindungi nasabah. Kedua, resolusi bank dengan efektif dan efisien. Ketiga, penanganan terhadap krisis lewat restrukturisasi bank secara efektif dan efisien. Keempat, akan lebih aktif untuk mendorong dan memelihara stabilitas dari sistem keuangan nasional. Keempat dengan terorganisasir dan kompeten.