Jakarta-lembaga penjamin simpanan (LPS) menetapkan untuk bunga penjaminan tidak berubah buat periode 12 januari – 15 mei 2017 tidak akan ada pergantian.
Bersumber Pada siaran pers yang diterima bisnis, Selasa (28/02/2017) , terkait tingkat bunga penjaminan bank umum buat simpanan rupiah 6, 25 persen sebaliknya valuta asing 0, 75 persen. Dengan Bank Perkreditan Rakyat di tingkat 8, 75 persen.
“Jika suku bunga simpanan yang akan diperjanjikan senggang bank bersama nasabah penyimpan melebihi dari tingkat bunga penjaminan simpanan dari simpanan nasabah yang menjadi tidak ada jaminan, ” ucap Samsu Adi Nugroho selaku sekretaris LPS.
Dengan tingkat bunga penjaminan yang tetap dari pihak LPS senantiasa sejalan dengan arah pada perkembangan terbaru suku bunga simpanan dari perbankan. keadaan fundamental ekonomi makro di dalam negara secara umum dinilai resilient.
Sedangkan, perkembangan dari beberapa faktor risiko eksternal layak untuk dicermati sebab dapat berpengaruh untuk kondisi likuiditas.
Bahkan tidak hanya itu, rencana ekspansi pada kebijakan fiskal dari pemerintah AS sangat berpotensi menyebabkan sejumlah penaikan suku bunga dari Fed fund rate akan lebih cepat.
Seiring dengan tujuan untuk bisa melindungi nasabah dan akan memperluas cakupan dari tingkat bunga penjaminan itu sendiri, pihak LPS mengimbah untuk bank lebih memperhatikan dari berbagai ketentuan terkait tingkat bunga penjamiann simpanan pada penghimpunan dana.