Home » Ekonomi & Bisnis » Langkah OJK Dalam Dua Bulan Kedepan

Langkah OJK Dalam Dua Bulan Kedepan

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan melakukan public hearing terkait dalam penyusunan regulasiasuransi tidak ketinggalan asuransi syariah yang berbentuk koperasi bahkan semua bidang usaha bersama.

Yusman selaku Kepala Departemen Pengawasan IKNB (Industri Keuangan Non Bank) I A OJK yang telah menjelaskan usai meminta tanggapan serta masukan dari masyarakat dari sejak pertengahan bulan kemarin, otoritas yang akan melakukan public hearing pada hari Senin (06/3/2017).

Setelah memberikan penjelasan tersebut, pihaknya yang akan memberikan penjelasan kembali terkait rumusan RPOJK (Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan) itu. Dia juga memprediksi dalam jangkan waktu dua bulan yang akan dating regulasi itu akan segera selesai.

“Setelah program itu (hearing) pihak kami akan tabulasi tanggapan serta akan membahas lagi khusus untuk internal. Yang akan kami targetkan dalam dua bulan yang akan dating (POJK rampung),” tegasnya pada Minggu (05/3/2017).

Sesuai dari keterangannya otoritas memberikan dukuangannya penyusunan ketentuan itu diakarenakan amanah Undang-undang No. 40/2014 yang membahas tentang Perasuransian. Regulasi itu, dikhususkan pada Pasal 35, Ayat Lima yang menyatakan perlunya dari penetapan POJK yang telah membahas Persyaratan Keuangan untuk segera menjadi anggota.

Dari pemanfaatan keuntungan dari anggota dan pembebanan kerugian untuk antara anggota dalam perusahaan asuransi serta perusahaan asuransi syariah berbentuk koperasi serta badan usaha bersama.

About Wida Yodik

Kontributor sekuritas.co.id, seorang ahli finansial, trading, ekonomi makro, mikro agribisnis dan hal lain terkait keuangan.

Check Also

Konsumsi

Konsumsi Masyarakat Indonesia Makin Selektif, Tabungan Lesu, Ada Apa?

Pendahuluan Konsumsi masyarakat Indonesia semakin selektif, tapi anehnya tabungan justru lesu. Kok bisa? Penyebab Masyarakat ...

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *