Anggota Komisi XI DPR RI, Amir Uskara mempertanyakan bentuk pertanggungjawaban direksi PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk pada nasabah yang dananya raib akibat masalah penipuan oleh oknum karyawan yang tawarkan deposito fiktif
” Tolong diperjelas bentuk pertanggungjawaban bank apakah ganti dana nasabah atau konkritnya seperti apa?, bertanya Amir dalam Rapat Dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan bank BUMN di Jakarta, kamis seperti diambil dari siaran pers yang di terima Bisnis. com
Dia memohon direksi bertanggungjawab dan mengemukakan beberapa langkah preventif, lantaran masalah seperti ini menyangkut reputasi perbankan sebagai institusi yang menjaga kepercayaan serta memprioritaskan prinsip kehati-hatian
Disamping itu Anggota Komisi XI M Michael Jeno serta Eva Kusuma Sundari menyatakan, BTN mesti ganti dana nasabah yang hilang. Alasannya, lantaran usaha bank yaitu usaha kepercayaan. Serta ini dapat dalam rencana perlindungan customer. “Bahwa argumen deposito itu tak perlu ditukar lantaran tak masuk pembukuan BTN, ini yaitu permasalahan internal btn dgn oknum btn. Silakan dikerjakan. Namun nasabah kan tahunya BTN sebagai institusi, jadi tetaplah mesti ditukar sedangkan Bunga perubahan depositonya sesuai keputusan ojk, ” tutur Jeno
Sebelumnya PT Bank Tabungan Negara (BTN) sebagai bank nasional dinilai sudah mencederai keyakinan masyarakat atau nasabah yang menaruh dananya di Bank BTN. Hal semacam ini berkaitan pembobolan dana nasabah punya PT Surya Artha Nusantara Finance (PT SANF) berbentuk rekening giro sejumlah Rp 110 miliar di Bank Tabungan Negara Cabang Cikeas yang telah tak ada di rekening, hingga PT SANF tak dapat lakukan penarikan dana tesebut.