Kebijakan Pengampunan Pajak atau yang biasa dikenal dengan sebutan (Tax Amnesty) dinilai oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin nasution dapat menguatkan kembali nilai tukar Rupiah. Penguatan yang akan terjadi juga dapat dinilai sebagai adanya dana yang kembali masuk ke dalam negeri.
Darmin nasution sendiri masih belum melakukan kalkulasi terhadap kenaikan Rupiah yang akan terjadi jika kebijakan ini diberlakukan. Pasalnya saat ini masih menunggu adanya keputusan final kebijakan RUU Tax Amnesty yang saat ini masih dirundingkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah sendiri saat ini dikatakan oleh Darmin masih mencarikan tempat untuk menampung dana kembali yang akan terjadi nantinya apabila kebijakan tax amnesty ini berjalan. BI menghitung adanya dana kembali ke dalam negeri yang bisa jumlahnya mencapai Rp 560 Triliun.
Apakah hal ini bisa meningkatkan pasokan SBN atau Surat Berharga Negara, saat ini Darmin masih belum menjawab akan hal ini tetapi Darmin mengatakan bahwa penghitungan dana kembali masih akan menunggu pengesahan kebijakan tax amnesty ini karena memang masih didiskusikan rate dari nilainya.