PT Jasa Raharja (Persero) telah membukukan laba usai pajak sebesar Rp2,37 triliun pada tahun 2016.
Realisasi tersebut terungkap pada laporan keuangan audited di PT Jasa Raharja (Persero) per 31 Desember 2016 telah dipublikasikan, hari Senin 20/2/2017.
Laba bersih yang didapatkan perusahaan asuransi wajib tersebut bertumbuh sebesar 2,60% year-on-year/yoy. Sebab dari data akhir tahun 2015 realisasinya sudah tercatat sebesar Rp 2,31 triliun.
Pada saat periode tersebut, dari premi bruto yang telah diproduksi pihak BUMN asuransi umum itu bertumbuh sebesar 3,58% (yoy) ke Rp 4,05 triliun. Pendapatan dari underwriting perseroan juga tumbuh sebesar 3,17% (yoy) ke Rp3,90 triliun.
Direktur Utama dari Jasa Raharja Budi Setyarso belum lama ini telah menjelaskan pada tahun 2016 pendapatan laba perseroan telah mencapai Rp 2,3 triliun. Namun, adanya kenaikan santunan mempengaruhi pendapatan laba di ini diperkirakan menurun menjadi Rp1,2 triliun.
Labanya diperkirakan menurun, sebab ada kenaikan santunan dan tidak ada kenaikan iuran. Namun, itu sudah sesuai undang-undang da tujuan kami didirikan pun untuk sosial, dan tidak hanya untuk mencari lama semata, kata Budi pada pekan kemarin.
Ketetapan tentang peningkatan santunan tersebut sudah tertuang [ada Peraturan Menteri Keuangan PMK No.15/2017 mengenai besar santunan dan iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang alat angkutan penumpang umum di daratan, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, serta Udara. Santunan korban Lakalantas (kecelakaan lalu lintas) diatur dalam PMK No.16/2017 tentang besar santunan dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas.