Saat ini investasi semakin marak di Indonesia, beragam tawaran investasi terus berdatangan. Tak terkecuali tawaran investasi di Media Sosial. Namun dalam memilih investasi, masyarakat perlu cermat dan teliti agar tidak tergiur dengan investasi bodong. Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada menyampaikan, masyarakat perlu waspada terhadap penawaran investasi dengan imbal hasil tinggi dan tanpa risiko.
Satgas Waspada Investasi banyak menerima aduan dari masyarakat terkait penawaran investasi di internet atau media online yang memiliki potensi merugikan masyarakat. Hal ini disampaikan secara langsung oleh Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan/Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing
Saat ini Pihak Satgas Waspada Investasi terus berusaha memberikan perlindungan kepada masyarakat agar masyarakat bisa berinvestasi dengan aman dan menguntungkan. Pada 18 2017 lalu, Satgas Waspada Investasi menghentikan kegiatan usaha 7 entitas karena tidak mempunyai izin dalam menjalankan kegiatan usahanya dan memberikan informasi yang tidak benar cenderung menyesatkan.
Ke tujuh perusahaan yang di hentikan kegiatan usahanya adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures dan lautandhana.net. Pada sebelumnya perusahaan tersebut sudah dalam pengawasan Satgas Waspada Investasi dan langsung merespon dengan cepat saat adanya pengaduan dari masyarakat.