Pemerintah diklaim tidak konsisten ketika melaksanakan aturan dari UU No.40/2004 yang membahas tentang SJSN serta UU No.24/2011 terkait BPJS, sebab menerbitkan PP No.70/2015 untuk memberi kewenangan terhadap PT Taspen (Persero) dalam melekaukan Jaminan JKK (Kecelakaan Kerja) serta JKM (Jaminan Kematian) untuk aparatur sipil negara.
“Pelanggaran dari UU SJSN dan juga BPJS sering terjadi dikarenakan kurangnya kesadaran dari pemerintah dalam penerapan UU tersebut. alhasil, regulasi yang berbading terbalik dengan UU SJSN dan BPJS sering terjadi,”tegas Hotbonar Sinaga Pengamat Jaminan Sosial, Jakarta, hari Minggu 21 Maret 2017.
Adanya PP NO.70/2015 itu diklaim sudah “menabrak” tiga dri undang-undang yaknii UU SJSN, UU BPJS dan UU ASN “Aparatur Sipil Negara”.
Hotbonar mengemukakan, terkait jaminan sosial sebenarnya salah satu unsur yang sangat penting sebagai pembangunan negara, melihat dari fungsinya yang kurang optimal, dari hal itu untuk manfaat yang diraih juga tentunya juga tidak bisa untuk maksimal.
Tidak hanya tabra tiga undang-undang, pada PP Nomor 70/2015 itu pun masih bertentangan dari PP NO.109 Tahun 2013. Melihat perincian dari Hotbonar, sedikitnya terdapat tiga pasal didaam PP NO.109 Tahun 2013 yang membahas terkait penahapan kepesertaan program jaminan sosial.
Berdasarkan PP No. 109 tahun 2013 serta arahan dari Presiden pada saat itu sudah sangat jelas. Karyawan penerima gaji penyelenggara negara, dari PNS, CPNS, TNI-Polri, Pegawai Negeri non Pegawai Pemerintah, Peserta didik Polri dan Prajurit Siswa TNI, wajib didaftarkan di empat program untuk perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.