JAKARTA – Rencana Ditjen Direktorat Jenderal) Pajak tentang pemeriksaan rekening WP (Wajib Pajak) setelah implementasi dari program pengampunan pajak yang tidak akan berdampak untuk sektor perbankan.
Agus Martowardojo selaku Gubernur Bank Indonesia terus mendukung langkah Otoritas Pajak dengan komitmen pemerintah bertujuan untuk mengimplementasikan AEOI (Automatic Exchange of Information) pada tahun 2018.
“Untuk di Indonesia, pihak kami sepakat untuk tahun depan sudah bisa terpenuhi kondisi itu,” tegas Agus di Jakarta, hari Rabu (22/02/2017).
Dari keterangannya, konsekuensi penerapan AEOI itu, otoritas pajak mesti bisa menjangkau rekening WP yang paling utama tentang pemeriksaan perkara perpajakan khusus. Bahkan itu tidak cuma bisa digunakan dalam negeri, akan tetapi juga bisa digunakan untuk sejumlah negara yang mempunyai komitmen yang sama.
Kendati demikian sempat dianggap akan membuat masyarakat panik, dari pihak Bank Sentral bisa memastikan, langkah dari Ditjen Pajak sudah bisa dipastikan tidak berdampak terhadap kas negara. Bahkan dia justru memiliki pendapat, langkah yang diambil dari Ditjen Pajak sebagai reformasi perpajakan saat ini yang sedang dikembangkan.
Dalam proses reformasi tersebut salah satu langkah efektif dari pemerintah guna dalam meningkatkan penerimaan negara beserta menutup defisit fiskal untuk saat ini.
“Kami juga sudah mengerti, bahwa sekarang kami memiliki rencana untuk segera revisi undang–undang KUP, UU PNBP, dan segera melakukan revisi PPh dan PPn, jika kami mendukung untuk reformasi di Indonesia terus berlanjut,’ jelasnya.