Ada beberapa kasus yang menimpa PT Asuransi Allianz Life Indonesia baru-baru ini seperti yang terjadi pada tanggal 29 September 2017 lalu. Allianz Life dilaporkan oleh nasabahnya karena tidak mau membayar klaim asuransi senilai Rp. 1 miliar kepada Aksan Jaya Putra, ayah dari Fardhan Putra Aksan yang memegang polis asuransi Allianz Life sejak 28 Desember 2015.
Fardhan Putra Aksan menderita penyakit kanker neuroblastoma dan harus dirawat di rumah sakit singapura. Kemudian biaya rawat inap yang harus ditanggung ayahnya senilai Rp. 1 miliar diklaimkan ke Allianz Life pada akhir september lalu. Namun, Allianz Life menolak klaim tersebut dengan alasan bahwa kanker neuroblastoma tidak masuk dalam perjanjian polis, karena digolongkan sebagai tumor, padahal jelas kanker neroblastoma tersebut merupakan penyakit kanker, jelas Herdyan, kuasa hukum Aksan Jaya Putra.
Selain kasus diatas, masih banyak kasus lain yang menimpa Allianz Life Indonesia dalam masalah klaim asuransi yang tidak di setujui dengan alasan tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku di dalam perjanjian polis.
Akhirnya kemarin (14/11), Allianz Life Indonesia telah meneripa SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara) atas beberapa kasus yang menghampirinya. Allianz Life mengatakan bahwa proses penyidikan dihentikan oleh pihak kepolisian karena bukti yang didapat tidak cukup.
Hotbonar Sinaga, Pakar Asuransi mengatakan bahwa keputusan polisi untuk menghentikan penyidikan ini patut diapresiasi, karena memang substansi huhumnya berada di ranah hukum perdata. Sehingga penggunaan UUU Perlindungan Konsumen dinilai kurang tepat karena mengarah pada pidana.
Bahkan muncul desas-desus bahwa kasus seperti diatas diduga ada kaitannya dengan sekelompok orang yang memang bertujuan melakukan praktek penipuan dalam asuransi.
Hotbonar Sinaga menegaskan bahwa Citra industri harus dipulihkan secara bersama-sama, agar perusahan Polis Asuransi lain tidak terkena imbasnya.