Catatan yang baik dari Citibank khusus untuk sektor UKM dan kredit usaha kecil menunjukkan pertemubuhan sebesar 22% dalam periode tahunan di bulan september 2018, namun untuk laporan dari portofolio yang hanya mencatatkan 8,98%.
Selain itu sesuai dengan peraturan dari pihak BI No. 17/12/PBI/2015 untuk tahun ini pihak perbankan diwajibkan untuk mempunyai portofolio pembiayaan yang dipusatkan kepada UKM, usaha mikro dan kecil mencapai 20%.
Menurut keterangan dari Batara Sianturi pihaknya masih kesulitan untuk melengkapi dari ketentuan rasio kredit UKM, sedangkan untuk julah keseluruhan dari penyaluran kredit yang mencatatkan pertemubuhan mencapai 22% dalam artian target dari sektor UKM setidaknya bisa meningkat lebih tinggi dari jumlah ketentuan yang dinginkan.
Bukan hal yang mudah untuk mendapatkan target sesuai dengan ketentuan yang sudah diterapkan saat ini, menjadi pekerjaan yang berat untuk Citibank menggunakan sistem yang sudah berlangsung.
Selain itu Batara juga menjelaskan jika bisnis dari Citi Indonesia yang menargetkan debitur perusahaan multinasional, memasuki kuartal ke III tahun ini, lapoan dari penyaluran dana meningkat sebesar 21,9% yang didukung dari sektor pertambangan, keuangan dan manufaktur.
Pertumbuhan tersebut harus berjalan seimbang rasio kredit bermasalah dengan penyaluran dana UKM, dari hasil laporan keuangan perusahaan untuk rasioan NPL atau kredit bermasalah per september 2018 bergerak naik sebesar 45 bps sedangkan tahun lalu sebesar 2,37%.