Periode pelaporan SPT Pajak Penghasilan (PPh) Tahunan Pajak 2016 pribadi cuma tersisa sekian hari ke depan. Banyak cara yang dapat digunakan dalam pelaporan, dari manual sampai elektronik. Langkah paling mudah memang yaitu elektronik, yang dimaksud dengan e-filing. Masyarakat dengan kata lain harus pajak tak perlu lagi bersama-sama untuk datang ke kantor pajak, belum lagi antrean yang membludak diakhir periode.
Untuk memakai e-filing, harus pajak mesti mempunyai e-fin terlebih dahulu. Ini yaitu kode rahasia yang hanyaBOLEH di ketahui harus pajak. Karena sangat rahasianya, e-fin cuma bisa di terima oleh harus pajak tersebut, seperti terima kode PIN ATM.
Harus pajak silahkan datang ke kantor pajak paling dekat untuk pengambilan e-fin, dengan isi formulir yang ada serta tunjukkan Nomor Pokok Harus Pajak (NPWP) serta Kartu Tanda Penduduk (KPT). E-fin dapat diperoleh kapanpun.
Sesudah mempunyai e-fin, harus pajak mesti lakukan konfirmasi terlebih dulu, hingga memperoleh sandi dengan kata lain pasword lewat surat elektronik dengan sebutan lain e-mail.
Menelusuri langkah pelaporan SPT dengan memakai e-fling. Tersebut langkahnya :
Masuk ke bagian pelaporan. Pertama, harus pajak masuk ke website djponline. pajak. go. id. Bila susah, silahkan masuk ke website resmi Ditjen Pajak yakni pajak. go. id, baru setelah itu click pelaporan SPT on line e-filing.
Ke-2, harus pajak masukan nomor NPWP serta pasword dan kode keamanan kedalam kolom yang ada. Apabila lupa pasword, jadi harus pajak dapat pilih untuk reset pasword.