Bank Tabungan Negara (BTN) resmi Perjanjian Kerja Sama bersama denagn Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang akan menyediakan fasilitas untuk pembiayaan rumah dari anggota program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Wujud dari bentuk sinergi, pada PKS (Perjanjian Kerja Sama) pihak kami bersedia memberikan fasilitas berupa pinjaman uang muka untuk kredit pemilikan rumah serta kredit renovasi rumah terhadap anggota BPJS ketenagakerjaan,” tegas Direktur Bank BTN, Maryono Jakarta, Kamis 23 Maret 2017.
Pada saat PKS yang telah ditandatangani Maryono bersama Agus Susanto selaku Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, telah ditetapkan jika pinjaman uang muka cuma akan diberikan terhadap peserta yang berhak untuk mendapatkan KPR Subsidi dari syarat tenor 15 tahun selain itu belum memiliki rumah dan batas nilai pinjaman maksimal hanya 1 persen.
Sedangkan , KPR ke pada peserta BPJS TK batasan nilai kredit dengan Rp500 juta, dari tenor 20 tahun rumah tapak serta 15 tahun rumah susun. Untuk kategori pinjaman renovasi rumah batasan nilai maksimal sebesar Rp 50 juta tenor 10 tahun.
Dari ketiga fasilitas itu tingkat bunga yang akan ditetapkan dari bunga acuan 7 Days Reverse Repo Rate dan masih ditambah 3 persen. Untuk penetapan bunga yang disesuaikan dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 35 Tahun 2016 yang membahass tentang Tata Cara Pemberian Persyaratan serta jenis layanan sebagi manfaat layanan tambahan untuk program Jaminan Hari Tua.