Wacana terkait revisi undang-undang TNI yang akan memberikan pengecualian terhadap anggota TNI dengan kementrian Pertahanan berubah sebagai JKN (Jaminan Kesehatan Nasional). Pihak dari BPJS hanya menunggu hasil keputusan pemerintah terkait wacana aturan baru tersebut.
Sesuai keterangan dari Bayu Wahyudi selaku Direktur Hukum hanya menunggu keputusan terkait UU SJSN dengan UU terkait BPJS. Aturan tersebut sebagai sistem dari kesehatan nasional dengan mengedepankan manfaat, kegiatan kemanusiaan dan keadilan sosial.
Lanjutnya semua warga negara diwajibkan menjadi peserta yang menjaga berbagai amanat dari undang-undang yang sudah disahkan. Keputusan dari pemerintah terkait UU akan siap untuk dilaksanakan sebagai wujud pelayanan dari BPJS.
Dari hasil RDP (rapat dengar pendapat) yang berlangsung di komisi I DPR RI dan kementrian kesehatan, mengambil kesimpuan dari pusat kesehatan TNI, Asabri dan BPJS bidang kesehatan terkait aturan untuk jasa kesehatan bagi TNI dengan Kemenham diatur dan akan dirivisi sesuai yang tertera pada UU 34/2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Hal ini sangat penting karena akan berhubungan dengan kesehatan prajurit TNI, hal ini jga dipertegas wakil ketua komisi satu dari DPR RI Asril Hamzah yang membahas terkait kesehatan dan kementrian pertahanan untuk segera memberikan kemudahan dan kepastian untuk TNI.
Selain itu wacana ini harus segera di realiasikan agar tidak berlarut dan segera bisa digunakan sebagai layanan kesehatan yang memuaskan.